Sabtu, 12 Januari 2013

MAKALAH SOSIOLOGI ISLAM


 BAB I
PENDAHULUAN
        A.     LATAR BELAKANG
Seperti yang kita telah ketahui bahwa begitu banyak budaya yang ada di negara ini dari sejak zaman dahulu kala,sebelum indonesia merdeka. Berbagai budaya diberbagai daerah terutama budaya lokal telah banyak menyatu dengan agama islam yang berkembang di indonesia. Ajaran ajaran islam yang diyakini oleh para umat islam memiliki nilai nilai islam yang mempunyai peran sangat penting untuk mengembangkan kebudayaan islam yang ada. Dengan kehadirannya agama islam dapat memberikan warna dan spirit pada kebudayaan, sedangkan adanya suatu kebudayaan dapat memberikan kekayaan terhadap islam, artinya antara islam dan kebudayaan adalah untuk bisa saling melengkapi dan saling mengokohkan nilai nilai yang terkandung didalamnya.
Seiring dengan berkembangnya wawasan manusia dan peradaban manusia yang semakin modern maka pola pikir manusia dapat menjadi lebih berkembang. Manusia adalah makhluk yang paling tinggi diantara makhluk lainnya yang mempunyai martabat dan harkat yang tinggi  karena manusia mempunyai akal budi. Dengan adanya akal budi manusia mampu menciptakan pengetahuan, teknologi, seni dan keseluruhan yang dihasilkan oleh akal budi untuk tersebut dapat dikelola guna untuk menghasilkan produk produk yang dapat dimanfaatkan oleh manusia guna untuk menuju peradaban yang modern seperti sekarang ini. Jika dikaitkan dengan kebudayaan islam maka manusia merupakan suatu fungsi untuk meneruskan kebudayaan islam dimasa lalu untuk menjalankan peradaban modern. Kebudayaan islam dijadikan sebagai pedoman agar manusia tidak terjerumus dalam hal hal yang negatif dan umat manusia dapat memahami betapa pentingnya mempelajari kebudayaan islam agar kita sebagai umat manusia dapat mengetahui tentang bagaimana kebudayaan islam yang sesungguhnya, dan pada makalah ini kami berusaha untuk membahas sedikit tentang “kebudayaan islam”.
B. RUMUSAN MASALAH
1.       Apa pengaruh kebudayaan islam bagi manusia ?
2.       Bagaimanakah kebudayaan islam ?
3.       Bagaimana sejarah intelektual islam ?
C.      MANFAAT
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini :
1.       Manusia sebagai makhluk yang sempurna dapat mengembangkan kemampuannya yang berlandasan pada al-qur’an.
2.       Manusia dapat menyesuaikan diri dengan berpegang teguh pada ajaran-ajaran sejarah kebudanyaan islam.
3.       Dan kita dapat mengetahui bagaimana kebudayaan islam yang ada di indonesia.
D.       TUJUAN
1.       Untuk mengetahui tentang kebudayaan islam.
2.       Untuk mengetahui nilai nilai kebudayaan dalam islam.
3.       Untuk mengetahui bagaimana masjid menjadi pusat peradaban islam.
    BAB II
        PEMBAHASAN
A. KEBUDAYAAN ISLAM
1. Pengertian Kebudayaan
          Kebudayaan menurut selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Sedangkan kebudayaan menurut Edward B.Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya mengandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Dari definisi definisi diatas dapat diperoleh suatu pengertian mengenai suatu kebudayaan yang mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda benda atau bangunan bangunan yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda benda yang bersifat nyata, pola pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain lain yang semuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
2. UNSUR UNSUR KEBUDAYAAN
          Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut :
Ø  Bronislow Molinowski mengatakan bahwa ada 4 unsur pokok yang meliputi :
·         Sistem norma sosial yang memungkinkan kerjasama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
·         Alat alat atau lembaga lembaga untuk pendidikan ( pendidikan dari keluarga adalah lebih utama)
·         Organisasi politik
·         Organisasi ekonomi
Ø  Melville j.Hereskovits, mengatakan bahwa kebudayaan memiliki 4 unsur yang pokok, yaitu :
·         Sistem ekonomi
·         Alat alat teknologi
·         Kekuasaan politik
·         Keluarga
3. Pengertian Kebudayaan Islam
          
           Seperti yang kamu ketahui pada bagian sebelumnya bahwa pengertian kebudayaan secara sederhana dapat dipahami sebagai keseluruhan pengetahuan yang dimiliki oleh manusia dan digunakan sebagai pedoman untuk memahami lingkungannya dan sebagai pedoman untuk mewujudkan tindakan dalam menghadapi lingkungannya. Kebudayaan Islam merupakan keseluruhan aktivitas manusia muslim dan hasilnya yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Karena kebudayaan Islam dilandasi atas agama Islam, maka kebudayaan Islam memiliki beberapa keunikan dibandingkan dengan kebudayaan lain. Keunikan itu dapat dilihat dari adanya keinginan kuat mempertahankan moral atau akhlak dalam menciptakan suatu kebudayaan Islam, selain selalu dikaitkan dengan keberadaan Tuhan, toleransi, persaudaraan, kewajiban menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan sebagainya. Sebagai salah satu contoh, pembangunan masjid dengan segala arsitekturnya, merupakan bentuk perwujudan dari kreativitas umat Islam dalam pengabdiannya kepada Allah SWT. Pengembangan ilmu pengetahuan dan sebagainya, merupakan penerapan dari ajaran Islam yang mengharuskan umat Islam melakukan pembacaan atau riset terhadap alam dan segala isinya.

4. Wujud Kebudayaan Islam
         
             Wujud kebudayaan menurut J.J. Hoenighman, dibedakan menjadi tiga yaitu gagasan ( wujud ideal ), tindakan ( aktivitas ), dan artefak ( karya ), maka wujud kebudayaan Islam juga tidak lepas dari tiga unsur tersebut. Hanya saja, wujud kebudayaan Islam selalu bernafaskan ajaran Islam dalam setiap penciptaan dan kreasi umat Islam. dalam bentuk gagasan, yaitu wujud ideal, maka bentuk kebudayaan Islam terdapat dalam alam pemikiran masyarakat muslim. Jika masyarakat muslim menyatakan gagasannya dalam bentuk tulisan, maka lokasi kebudayaan Islam berada dalam karangan atau karya para penulis muslim.
Dalam catatan sejarah Islam, banyak lahir tokoh-tokoh pemikir muslim yang mewujudkan pemikirannya dalam bentuk karya tulis, seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, al- Rasi, Ibn Rusyd, dan lain-lain. Karya mereka hingga kini masih dapat dibaca oleh masyarakat dunia. Begitu juga wujud kedua, yaitu aktivitas, yang melahirkan norma-norma dan perilaku yang didasari atas ajaran Islam, dan wujud ketiga, yaitu artefak, wujud kebudayaan fisik berupa hasil dari aktivitas, perbuatan dan karyasemua manusia dalam masyarakat.



B. ISLAM DALAM BUDAYA INDONSIA
             Tumbuh kembangnya negara islam diolah sedemikian rupa oleh para juru dakwah dengan berbagai cara, baik melalui bahasa maupun budaya, seperti yang telah dilakukan oleh para wali Allah SWT di pulau jawa. Para wali Allah di berbagai daerah yang ada dijawa, mereka dapat menerapkan ajaran ajaran islam melalui bahasa maupun budaya yang ada di dikehidupan masyarakat setempat.                                                                
            
             Sedikit demi sedikit dan dengan cara yang lembut, perlahan lahan para wali Allah memasukan nilai nilai islam dalam budaya budaya yang ada di masyarakat, sehingga secara tidak sengaja masyarakat telah memperoleh nilai nilai yang terkandung dalam agama islam, yang akhirnya semua nilai nilai islam yang telah menyatu dalam budaya masyarakt setempat dapat dikemas dan berubah menjadi adat istiadat dalam kehidupan sehari hari, dan secara langsung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan kebudayaan yang ada diindonesia. Misalnya, setiap diadakan upacara adat selalu menggunakan bahasa arab ( al-quran ), yang secara langsung telah masuk ke dalam bahasa daerah dan indonesia, hal tersebut tidak disadari bahwa yang dilaksanakan adalah ajaran ajaran yang ada didalam agama islam.  Begitu juga dengan ajaran islam yang komprehensif, seperti dilaksanakannya hari raya i’dul fitri 1 syawal yang sebenarnya pada awalnya dirayakan secara serentak dan bersama oleh seluruh umat islam dimanapun mereka berada, namun kemudian yang berkembang di indonesia bahwa segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu dengan tidak memandang agama dan keyakinannya secara bersama sama mengadakan syawalan ( halal bi halal ) selama satu bulan penuh dalam bulan syawal, hal inilah yang pada hakekatnya berawal dari ajaran islam, yaitu mewujudkan ikatan persaudaraan antar sesama dengan cara saling bersilaturahmi satu sama lain, sehingga dapat terjalin hubungan akrab antar sesama maupun dalam keluarga.
               Berkaitan dengan nilai nilai kebudayaan yang lain juga dapat dikemukakan sesuai dengan perkembangan zaman terutama pada ciri dan corak kebudayaan seperti bangunan pada masjid-masjid yang ada diindonesia yang dibangun dengan menggunakan ciri yang khas di dalam daerah daerah setempat. Nilai nilai yang ada dalam islam sangat mempengaruhi pada adanya pertumbuhan bangunan-bangunan yang abstrak dan dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
              Perkembangan budaya islam yang terdapat pada masjid secara nyata dapat ditunjukan dengan adanya masjid masjid tua yang kemudian diperbaiki dengan ditambahkan konstruksi baru. Hal tersebut dapat dicontohkan beberapa masjid di indonesia yang menambah bangunan seperti, masjid menara kudus dengan bagian depan bangunan masjid berwujud pintu gerbang dan kubah dengan gaya arsitektur kayu indonesia, kemudian masjid di sumenep madura yang bangunan pintu gerbangnya bergaya arsitektur eropa, dan masjid di sumatra barat dengan pembangunan puncak tumbang dengan mahkota kubah.
            Islam sebagai agama rahmatan lil alamin dapat dilihat dalam segala aspek kehidupan masyarakat di indonesia, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, dan agama sehingga nilai nilai islam yang terdapat dalam kebudayaan indonesia secara keseluruhan tidak dapat dihindari, hal ini sebagaimana telah dikemukakan pada pembahasan tentang kebudayaan islam yang ada di indonesia.

C. NILAI NILAI ISLAM DALAM BUDAYA INDONESIA
           Di zaman modern ada satu fenomena yang menarik untuk kita simak bersama yaitu semangat dan pemahaman sebagian generasi muda umat islam yang mempelajari dan mengamalkan ajaran- ajaran islam. Mereka berpandangan bahwa islam yang benar adalah segala sesuatu yang ditampilkan oleh baginda Nabi Muahammad Saw, secara utuh termasuk pada nilai nilai budaya arabnya. Kita sepakat bahwa Nabi Muhammad Saw adalah Rasul Allah dan kita tahu bahwa islam itu lebih dari beliau, dan orang yang mengingkari kerasulannya adalah kafir.
         Nabi muhammad Saw adalah rasul Allah Swt dan perlu di ingat pula bahwa beliau adalah orang arab, dalam kajian budaya sudah barang tentu apa yang ditampilkan dalam kehidupannya terdapat nilai nilai budaya lokal. Sedangkan nila nilai keislaman adalah bersifat universal. Maka dari itu, sangat di mungkinkan apa yang di contohkan oleh nabi dalam hal mua’malah ada nuansa nuansa yang dapat kita aktualisasikan dalam kehidupan modern dan disesuaikan dengan muatan budaya lokal masing masing. Contohnya dalam cara berpakaian. Dalam ajaran islam sendiri meniru budaya suatu kaum yang lain boleh boleh saja selama tidak bertentangan dengan nilai nilai dasar dalam islam. Apalagi yang ditirunya adalah panutan suci Nabi Muhammad Saw, namun yang tidak boleh adalah menganggap bahwa nilai nilai budaya arabnya dipandang sebagai ajaran islam. Seperti perkembangan dakwah islam melalui bahasa dan budaya, sebagaimana yang telah di lakukan oleh para wali Allah di tanah jawa. Karena kehebatan para wali Allah dalam mengemas ajaran islam dengan bahasa dan buadaya setempat, sehingga masyarakat tidak menyadari bahwa nilai nilai islam telah masuk dan menjadi tradisi dalam kehidupan sehari hari.

D. MASJID SEBAGAI PUSAT PERADABAN ISLAM
          Masjid berasal dari istilah sajada yasjudu yang mengandung arti bersujud atau sembahyang. Masjid merupakan rumah Allah ( Baitullah ), sehingga orang yang masuk masjid di perintahkan untuk shalat sunnah tahiyyatul masjid (menghormati masjid) sebanyak dua rakaat. Nabi Saw bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud r.a : “ jika seseorang memasuki masjid jangan dulu duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat”.
        Masjid pertama kali didirikan oleh Nabi Muhammad Saw di Madinah, yaitu pada tahun 622 bulan Rabiulawal tahun I hijriyah bertepatan dengan awal mula Nabi Muhammad Saw bertempat tinggal di madinah, masjid tersebut adalah masjid madinah (Masjid Nabawi), adalah masjid utama ketiga sesudah masjidil haram dan masjidil aqsha. 
           Sebagian besar masyarakat memahami masjid sebagai sarana atau tempat untuk ibadah, terutama untuk shalat, padahal sebenarnya masjid memiliki fungsi yang sangat luas daripada sekedar untuk shalat. Pada awal berdirinya masjid, fungsi masjid belum berpindah dari fungsi yang utama yaitu melakukan shalat, namun perlu diketahui pada zaman Rasulullah Saw masjid di manfaatkan sebagai pusat peradaban dan kebudayaan islam. Nabi Muhammad Saw menumbuh kembangkan agama islam termasuk di dalamnya mengajarkan al-qur’an, al hadist, dan bermusyawarah untuk mufakat dalam usaha menyelesaikan berbagai macam persoalan umat islam, membina sikap dasar orang islam kepada orang orang non muslim, sehingga segala macam ikhtiar untuk mengembangkan umat islam justru berasal dari masjid. Masjid juga digunakan sebagai ajang pengumuman hal hal penting yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan umat islam.
            Selain itu masjid juga berfungsi sebagai tempat sosial, yang dipergunakan seperti hotel bagi seseorang yang sedang mengadakan perjalanan, hal itu juga pernah dialami oleh seorang budak wanita yang baru di bebaskan, karena tidak memiliki rumah kemudian ia mendirikan kemah dihalaman masjid. Orang orang mengumandangkan ayat ayat al qur’an di dalam masjid dengan suara merdu dan lagu lagu yang islami.
           Asas asas islam yang di dalamnya mengandung kepustakaan dapat dilihat pada turunnya wahyu yang pertama, surat Al-Alaq : 1-5 yang artinya Bacalah dengan menyebut nama Tuhan mu yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah, Bacalah dan Tuhanmu lah yang Maha Pemurah Yang Maha Mengajar manusia dengan perantaraan kalam, Dia mengajarkan kepada manusia apa yang manusia tidak mengetahuinya. Ayat tersebut menjelaskan, bahwa tempat bersandar kepustakaan adalah membaca dan menulis. Membaca dan menulis merupakan pertanda bagi lahirnya kepustakaan islam sesudah wafatnya Nabi. Kepustakaan islam adalah pusat pendidikan, pengajaran, dan dakwah islam. Pada waktu Nabi Muahammad masih hidup masjid merupakan perpustakaan sekaligus sebagai gudang ilmu.
            Sejarah pertumbuhan bangunan masjid berkaitan erat dengan perkembangan daerah islam dan kota kota baru. Pada waktu awal islam berkembang ke berbagai negara, umat islam bertempat tinggal di tempat yang baru, dengan menggunakan sarana masjid sebagai ajang untuk kepentingan sosial. Masjid juga merupakan bentuk pengejewantahan tumbuhnya kebudayaan islam yang demikian penting.
           Konstruksi bangunan masjid yang indah dapat ditemukan di spanyol, india, suria, kairo, bagdad serta serta beberapa daerah di Afrika juga merupakan pertanda sejarah monumen umat islam yang pernah mengalami zaman keemasan pada bidang teknologi, konstruksi, seni dan ekonomi. Seni arsitektur masjid tidak terlepas dari pengaruh seni arsitektur Arab, Persia, Byzantium, India, Mesir, dan Ghotik. Bangunan dan ciri khas arsitektur masjid, semenjak zaman khalifah sampai saat ini terdapat perbedaan anatara satu dengan yang lainnya. Tetapi secara keseluruhan dilandasi adanya jiwa ketauhidan dan perwujudan rasa cinta dan kasih sayang kepada Allah SWT.
E. KONSEP IPTEKS DALAM AL QUR’AN
          Secara etimologis ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang suatu kata ilmu dalam berbagai bentuknya. kata ilmu terulang 854 kali dalam al qur’an. Kata ini dalam arti proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan. Munculnya berbagai macam ilmu pengetahuan yang semakin meluas disebabkan semakin berkembangnya objek forma yang diiringi oleh kemajuan aktifitas dan daya nalar manusia.
         Sebagai pengembangan daya pikir, ilmu adalah produk akal manusia yang mempunyai sifat relatif, sehingga tidak ada istilah final dalam suatu produk ilmu pengetahuan. Begitu juga kebenaran ilmu pengetahuan tidak ada yang bersifat mutlak dan pasti, sehingga terbuka kesempatan setiap saat untuk memperbaiki atau memperbaharuinya.
          Dalam pandangan islam, ilmu adalah keistimewaan yang menjadikan manusia unggul terhadap makhluk-makhluk yang lainnnya, guna untuk menjalankan fungsi kekhalifahan. Seperti yang telah dijelaskan dalam firman Allah : “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama benda seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat, lalu malaikat berkata : “sebutkanlah kepadaku nama benda-benda itu jika kamu memang orang yang benar”. Kemudian Allah berfirman : “Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan”.











          BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengertian kebudayaan adalah sesuatu yang mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan kebudayaan Islam adalah hasil cipta, rasa dan karsa manusia (segala tindakan dan sikap seseorang) untuk merealisasikan pokok ajaran Islam dalam kehidupan, yang diperoleh dan dikerjakan dengan menggunakan hasil pendapat budi pekerti yang didasari oleh Alquran dan hadits dengan tujuan untuk mencapai kesempurnaan.
Jadi dalam kebudayaan islam banyak mengandung nilia-nilai agama yang bersifat Universal dan dapat kita jadikan percontohan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja tetapi ia juga memiliki fungsi sebagai pusat peradaban islam.
Dakwah Islam ke Indonesia lengkap dengan seni dan kebudayaannya, maka Islam tidak lepas dari budaya Arab. Permulaan berkembangnya Indonesia, dirasakan demikian sulit untuk mengantisipasi adanya perbedaan antara ajaran Islam dengan kebudayaan Arab.




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B.    Rumusan Masalah. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
C.   Manfaat. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
D.   Tujuan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB II PEMBAHASAN
         A.  Kebudayaan Islam. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
         B.  Islam Dalam Budaya Indonesia  . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
         C.  Nilai-Nilai Islam Dalam Budaya Indonesia. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
         D.  Masjid Sebagai Pusat Peradaban Islam . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
         E.  Konsep Ipteks Dalam Al Qur’an . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .





DAFTAR PUSTAKA




Ø   


KATA PENGANTAR



 Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih  lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.

Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada  Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan  dalam waktu yang telah ditentukan.

Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian  kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya  menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran  yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.

Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini                            ( Kebudayaan dan Islam ) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.


Yogyakarta,9 Oktober 2012



Penyusun



KATA PENGANTAR



 Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih  lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.

Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada  Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan  dalam waktu yang telah ditentukan.

Kami menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian  kepada dosen serta teman-teman sekalian, yang kadangkala hanya  menturuti egoisme pribadi, untuk itu besar harapan kami jika ada kritik dan saran  yang membangun untuk lebih menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.

Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini                            ( Kebudayaan dan Islam ) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.


Yogyakarta,8 Oktober 2012



Penyusun



Bermain Gitar Di Drop D


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDdWr46vSowCLvOKOjpiqt7wsEHq728K9SbSJEY_XgWC4M3sotJvGcX0UIgbSIrYlqmtxNj7Th9QswkLrO6i3x_pw5f8YZ-RJM44rrjh1_0V2SV2-ce2M2u3RoLtdJH44lQeOv31XQ2s5s/s1600/drop+d.jpg
Add caption

Drop D adalah salah satu teknik dalam bermain gitar yang biasanya dimainkan dalam lagu-lagu rock, caranya dengan mengendorkan senar 6 (E) agar bernada D atau dikendorkan 2 kolom atau 1 nada.


KEUNGGULAN
-Lebih mudah ketika menggunakan kunci dasar5. Contoh : F5, G5, A5.
-Lebih ramah ditangan. Karena biasanya hanya melibatkan senar nomor 4, 5 dan 6 saja.
-Lebih membuat senar dan neck gitar awet. Karena senar dikendorkan, neck gitar pun tidak terlalu tertarik oleh senar dan senar pun awet karena sedikit dikendorkan.

KELEMAHAN
-Sulit untuk menggunakan kunci kunci dasar biasa selain kunci dasar5. Contoh : F, G, Em.
Tapi bagi yang sudah terbiasa sih mungkin mudah saja.

 CARA MENYETEM DROP D
-Stemlah gitar pada tuning standar ( E, A, D, G, B, e )
-samakan nada kolom ke7 pada senar 6 dengan senar 5
-maka susunan nadanya adalah D, A, D, G, B, e.





MAKALAH KEWARGANEGARAAN ( PKN )


                                                                           KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih  lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Dalam tulisan ini hendak diuraikan perihal tentang pengertian warganegara, perbedaannya dengan orang asing serta penduduk. Kemudian diuraikan perihal kewarganegaraan yang akan memuat asas kewarganegaraan, warga negara republik indonesia, cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan dan cara memperoleh kembali kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warganegara.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang saya susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini         (KEWARGANEGARAAN) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.



                                                                                  Yogyakarta, 1 januari 2013

                                                                                                                                            
                                                                                                                                            
                                                                                                                                             Penyusun







                BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Rakyat merupakan suatu unsur bagi terbentuknya suatu negara, disamping unsur wiayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.

















                                                                             BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN WARGA NEGARA
              Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
             Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
             Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
             Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang lainnya adalah sebagai orang asing.
              Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
             Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
              Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus buakn sebagai warga negara (orang asing).
             Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
             Di indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
             Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar. Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah. Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan warga negara sebenanya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan warga negara merupakan sebutan yuridis.

B.      KEWARGANEGARAAN
              Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
              Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
               Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.
               Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

C.      Penentuan Kewarganegaraan
              Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
                Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
              Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
              Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.
              Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
               Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi patride adalah orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga negaranya.

D.     Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
                Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
1.       Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2.       Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3.       Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
4.       Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.
               Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1.       Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
2.       Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
3.       Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan  dianggap  telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.

E.      WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

a.       Warga Negara Indonesia
              Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.       “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2.       “Penduduk ialah warga indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia”.
3.       “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.  
              Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
             Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.

b.      Asas Kewarganegaraan Indonesia
               Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1.       Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.       Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3.       Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.       Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

c.       Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
              Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1.       Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.       Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.       Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
4.       Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5.       Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.       Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.

d.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
              Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.       Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3.       Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5.       Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara indonesia.
6.       Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7.       Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.       Mempunyai paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.       Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.

e.      Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
                Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
                 Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.


f.        HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
              Warga negara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara.
1.       Hak Warga Negara Indonesia
              Berikut akan disebutkan beberapa hak warga negara indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a.       Hak persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Hak ikut serta dalam pembelaan negara.
d.      Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
e.      Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f.        Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g.       Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
h.      Hak untuk mendapat kesejahteraan.
i.         Hak untuk mendapatkan pendidikan.
j.        Hak atas status kewarganegaraan.
k.       Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.

2.       Kewajiban Warga Negara Indonesia
              Kewajiban warga negara indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3,pasal 28 J,pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
1.       Wajib menjunjung/mentaati hukum dan pemerintahan.
2.       Wajib membela negara.
3.       Wajib menghormati hak asasi manusia.
4.       Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
5.       Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
6.       Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.
               Kewajiban warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang berlaku dinegara tersebut.
               Sedangkan hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warga negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.





 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB II PEMBAHASAN
                   A.  Pengertian Warga Negara . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
               B.  Kewarganegaraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
               C.  Penentuan Kewarganegaraan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
               D.  Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan . . . . . . . . . . . . . . . .
               E.  Warga Negara dan Kewarganegaraan Di Indonesia . . . . . . . . . . . . . . . . . .

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
              Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
             Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
             Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
      Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya.
             Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.





DAFTAR PUSTAKA


§  Bambang S. Sulasmono. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP UKSW Salatiga

§  Dwi Winarno. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara

§  Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonesia Dari Sosiologi Menuju Yuridis. Bandung Alfa Beta

§  Gultom ( Ed ). 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewrganegaraan dan Demokrasi Jurusan Studi PPKN-FKIP-UKSW Salatiga

§  Hestu Cipto Handoyo. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta