KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, sehingga aktifitas hidup
yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam
dunia ini, lebih-lebih lagi pada
kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita
capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Dalam tulisan ini hendak
diuraikan perihal tentang pengertian warganegara, perbedaannya dengan orang
asing serta penduduk. Kemudian diuraikan perihal kewarganegaraan yang akan
memuat asas kewarganegaraan, warga negara republik indonesia, cara memperoleh
kewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan dan cara memperoleh
kembali kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warganegara.
Harapan yang paling besar dari
penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang saya susun ini penuh
manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil
atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini (KEWARGANEGARAAN) sebagai tambahan
dalam menambah referensi yang telah ada.
Yogyakarta, 1
januari 2013
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rakyat merupakan suatu unsur bagi
terbentuknya suatu negara, disamping unsur wiayah dan unsur pemerintah. Suatu
negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah
tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara
menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari
penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan berupa hak dan kewajiban yang
bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap
warganya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Orang-orang sebagai bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula
negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga negara, karena sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi sebagai hamba raja,
melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana
dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam)
pengertian warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal
tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian
masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah
negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun
waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya
tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam suatu
negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing.
Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang tertentu
yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang lainnya adalah sebagai orang
asing.
Warga negara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara
tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan
darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka
mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun
yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan
kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah
orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara
tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga
negara dari negara lain yang dengan izin dari pemerintah setempat menetap di
negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan secara hukum dengan negara
dimana ia tinggal hanya ketika ia masih bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat
sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai
penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus buakn sebagai warga negara (orang
asing).
Perbedaan status atau kedudukan
sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan bukan
penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan
negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai penduduk sajalah
yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang bagi mereka yang
berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di
indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai hak milik atas
tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedang orang
asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk tidak
diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Di indonesia diantara sesama warga
negara masih dibedakan lagi anatara warga negara asli dan wargan negara
keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya
terbatas pada bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai istilah
rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat arti dari istilah rakyat.
Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah atau lapisan bawah dalam
masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar. Ketiga, rakyat adalah semua
penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah. Keempat, rakyat adalah golongan
orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti
sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan
warga negara sebenanya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat
merupakan sebutan sosiologis sedangkan warga negara merupakan sebutan yuridis.
B. KEWARGANEGARAAN
Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan
kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal
menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah
hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah
kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan
seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam
arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri.
Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan
dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu
masalah hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang
bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain
adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
C.
Penentuan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan
asas ius sanguinis.
Asas ius adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana
orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran.
Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius
sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum
kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut
secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu
negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung
didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai
asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki
warga baru segera melebur diri sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh:
Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan
berdasarkan faktor tanah kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran
yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya
lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan
bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride
dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a
yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi patride
adalah orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini bisa dialami
oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli
dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian
Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride yang berarti
kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada orang yang
dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis didalam
wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang
itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah keturunan dari warga
negaranya.
D.
Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
Ada beberapa cara orang
memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara
memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship
by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang
lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara
menganut asas ius sanguinis.
1. Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena
keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga
negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena
negaranya menganut asas ius sanguinis.
2. Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas
kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
3. Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui
prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
4. Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan
karena terjadi perluasan wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat
kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
1. Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan
status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
2. Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan
hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
3. Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena
yang bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau
terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.
E.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
a. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan
siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1. “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara”.
2. “Penduduk ialah warga indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di indonesia”.
3. “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1
tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa indonesia asli
secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain
untuk menjadi warga negara indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan
undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang
dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan
Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang mengakui indonesia sebagai
tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam
UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
2. Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
UU ini.
c. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
1. Kelahiran
Setiap
anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia
akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga
negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara indonesia memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang
asing yang menikah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam pasal 19.
4. Turut Ayah atau Ibu
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5.
Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan
DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.
Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9
s/d 18 Undang-Undang ini.
d.
Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Perihal
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12
tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan:
1.
Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauannya sendiri.
2.
Tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan
kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
4.
Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5.
Secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara indonesia.
6.
Secara sukarela menyatakan
sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7.
Tidak diwajibkan tetapi
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing.
8.
Mempunyai paspor dari negra
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya.
9.
Bertempat tinggal diluar
wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam
rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu 5
tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada
perwakilan negara republik indonesia.
e.
Cara Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam
pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada
Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara indonesia,
permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan
untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan
oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat
perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan
Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam
waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
f.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Warga negara adalah anggota dari suatu negara.
Sebagai anggota dari negara, warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya.
Warga negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian
sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya.
Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan negara.
1.
Hak Warga Negara
Indonesia
Berikut
akan disebutkan beberapa hak warga negara indonesia yang diatur dalam pasal 27
sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:
a.
Hak persamaan kedudukan
didalam hukum dan pemerintahan.
b.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
c.
Hak ikut serta dalam
pembelaan negara.
d.
Hak berpendapat, berkumpul,
dan berserikat.
e.
Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
f.
Hak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
g.
Hak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
h.
Hak untuk mendapat
kesejahteraan.
i.
Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
j.
Hak atas status kewarganegaraan.
k.
Hak kebebasan memeluk agama
dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.
2.
Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Kewajiban
warga negara indonesia antara lain diatur diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan
3,pasal 28 J,pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:
1.
Wajib menjunjung/mentaati
hukum dan pemerintahan.
2.
Wajib membela negara.
3.
Wajib menghormati hak asasi
manusia.
4.
Wajib tunduk pada
pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
5.
Wajib ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara.
6.
Wajib untuk mengikuti
pendidikan dasar.
Kewajiban
warga negara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki
sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut
warga negaranya untuk mentaati dan melaksankan hukum-hukum yang berlaku
dinegara tersebut.
Sedangkan
hak warga negara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warga
negara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta
dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan hidup warganya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . .
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B. Kewarganegaraan . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
C. Penentuan Kewarganegaraan . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
D. Cara Memperoleh dan Kehilangan
Kewarganegaraan . . . . . . . . . . . . . . . .
E. Warga Negara dan
Kewarganegaraan Di Indonesia . . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
DAFTAR
PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . .
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Warga negara adalah orang-orang yang menurut
hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka
memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta
menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan
secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan
telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan
orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang
bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain
adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada
kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Asas ius adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana
orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran.
Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius
sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum
kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut
secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara yang
sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang
asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas
kewarganegaraannya.
Sebaliknya negara-negara emigran
yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya
lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan
bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride
dan bipatride.
DAFTAR PUSTAKA
§
Bambang S. Sulasmono. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan. FKIP UKSW Salatiga
§
Dwi Winarno. 2006.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Bumi Aksara
§
Winarno. 2009. Kewarganegaraan
Indonesia Dari Sosiologi Menuju Yuridis. Bandung Alfa Beta
§
Gultom ( Ed ). 2001.
Pendidikan Kewarganegaraan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewrganegaraan
dan Demokrasi Jurusan Studi PPKN-FKIP-UKSW Salatiga
§
Hestu Cipto Handoyo. 2003.
Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Universitas Atma Jaya
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar