DESCRIPTION
OF MY VILLAGE
Dosen
pengampu : Muryanti,S. SOS.
Disusun oleh :
ASEP MAHFUD ( 12720045 )
Prodi/Matakuliah/Semester :
SOSIOLOGI/SOSIOLOGI PEDESKOT/ I
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
PENDAHULUAN
· Pengertian Desa
Desa adalah bentuk
pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak
terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja
di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah
penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan
antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan
memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
Dalam UU No.5 tahun 1979 menjelaskan,
bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sedangkan menurut salah satu
ahli PAUL H.LANDIS yang mengatakan bahwa desa adalah suatu wilayah yang
penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
-Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal,
-Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan,
-Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor
alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam.
·
DESKRIPSI DESA RAWAAPU
Desa rawaapu adalah desa
tempat kelahiran saya, sudah sekian lama saya tinggal di desa rawaapu yang kini
telah mengalami banyak perubahan atau pembaharuan. Desa sidamukti adalah desa
yang terletak di ujung barat dari kota cilacap yang berkecamatan patimuan
kabupaten cilacap provinsi jawa tengah indonesia. Desa rawaapu terletak di daerah pinggiran dari
kota cilacap jawa tengah sehingga letaknya lebih dekat dengan daerah jawa barat.
Batas daerah jawa tengah dengan daerah jawa barat dibatasi dengan tugu dan
jembatan yang melintasi sungai citandui yang dijadikan sebagai batas antara
jawa tengah dan jawa barat. Posisi desa rawaapu termasuk yang mempunyai letak
strategis yang letaknya tidak terlalu jauh dari kecamatan.
Menurut perkiraan, letak geografis
desa rawaapu terletak pada ketinggian 51-523 meter diatas permukaan laut dengan kemiringan 6º - 8º. Di desa rawaapu juga
terdapat sungai citandui yang mengalir membatasi jabar dan jateng. Tanah-tanah
di desa rawaapu terdiri atas lapisan tanah aluvial sehingga sangat cocok untuk
dijadikan atau di manfaatkan sebagai lahan pertanian. Sebagian besar penggarapan
lahan diusahakan sebagai lahan tanaman pangan dan lahan perkebunan. Sebagian
besar hasil dari tanaman-tanaman yang ada di desa rawaapu dari pemilik tanah
dijual kepada orang-orang yang mempunyai status yang lebih tinggi dalam
masyarakat dan adapula masyarakat yang menjual hasil panennya ke pasar serta
ada juga sebagian masyarakat yang mencari nafkah dari dagang alias seorang
wiraswasta yang mata pencariannya bukan berdasarkan dari hasil tanaman yang
dipanen di kebun ataupun di ladang pesawahan.
·
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA RAWAAPU
Kepala pemerintahan di Desa Rawaapu
dipegang oleh seorang kepala desa. Dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, ia
dibantu oleh seorang sekretaris desa, beberapa staf/perangkat desa dan para
kepala dusun. Sementara itu, untuk menampung aspirasi masyarakat Desa Rawaapu
terdapat pula Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang merupakan sarana pertemuan
aparatur desa, para pemuka masyarakat dan kepala dusun. Dalam meningkatkan
pembangunan pedesaan, maka kepala desa memerlukan masukan-masukan pembangunan
yang berasal dari masyarakat dalam bentuk organisasi pedesaan, seperti LKMD,
PKK dan lain-lain. Dengan susunan struktur organisasi desa Rawaapu sbg :
KONDISI
EKONOMI , SOSIAL DAN POLITIK DESA RAWAAPU
· Dalam Kondisi
Ekonominya
Desa Rawaapu termasuk desa yang mempunyai
ukuran wilayah yang luas dan dihuni oleh masyarakat yang mempunyai jumlah cukup
banyak. Tidak semua penduduk desa Rawaapu adalah penduduk asli melainkan banyak
orang dari luar daerah desa yang masuk dan kemudian menetap dan menjadi
penduduk tetap didesa Rawaapu.
Dengan jumlah masyarakat yang banyak dalam
satu desa tentu saja menyimpan banyak perbedaan dan keberagaman penduduk.
Begitu juga banyaknya perbedaan dari segi ekonomi masyarakat yang ada di desa
Rawaapu kabupaten cilacap, yang mempunyai keberagaman ataupun perbedaan dalam
bidang ekonomi yang dijalankan oleh setiap masyarakat desa. Dalam hal
perekonomian penduduk desa Rawaapu dalam memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat
lebih dominan berprofesi sebagai petani, pedagang, ataupun penghasil gula yang
dihasilkan dari banyak pohon kelapa atau biasa kalo didaerah saya biasa disebut
sebagai penyadap atau tukang deres kelapa.
Dari pekerjaan-pekerjaan
tersebut lah mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Adanya pohon kelapa
yang melimpah serta lahan pesawahan yang luas menjadi penopang hidup masyarakat
desa rawaapu, tanah/lahan tersebutlah yang menjadi aset bagi penduduk desa.
Walaupun banyak ketergantungan dari pihak satu dengan yang lainnya, karena
tidak semua orang memiliki tanah atau lahan sawah sendiri. Dari yang memiliki
dan tidak memiliki tersebut maka terjadilah saling ketergantungan antara
masyarakat yang memiliki tanah dan tidak memiliki tanah atau aset untuk hidup.
Dan banyak masyarakat yang tidak mempunyai tanah atau aset untuk hidup tapi mereka bisa berhasil menduduki
stratifikasi sosial yang mapan dengan adanya usaha dan kerja keras, serta
adanya bantuan dari orang-orang pemilik tanah yang menyebabkan terjadinya
hubungan timbal balik atau hubungan yang seimbang atara orang atasan dan orang
bawahan.
· KONDISI SOSIAL
Keadaan sosial yang terdapat dalam desa
Rawaapu sangatlah harmonis. Perlu diketahui bahwa penghuni desa rawaapu
mempunyai beragam adat istiadat yang selalu di lakukan sebagai penduduk yang
mayoritasnya agama islam. Sebelumnya desaku bukanlah desa yang modern dan juga
bukan desa yang begitu indah, tapi dengan adanya rasa solidaritas, kebersamaan
serta memiliki tujuan dan cita-cita yang sama untuk membangun desa maka dari
sekian banyaknya penduduk bersatu dan saling bergotong royong untuk memperbaiki
dan membangun desa yang makmur tentram dan sejahtera. Walaupun
dalam stratifikasi mereka berbeda-beda, ada yang kaya ada yang sedang-sedang
dan juga ada yang miskin, tapi mereka berusaha untuk saling bahu membahu untuk
menciptakan suatu desa yang makmur. Dan dalam hal gotong royong tersebut
biasanya orang yang membimbing ataupun orang yang memberikan arahan adalah
orang-orang yang mempunyai posisi/jabatan dan mempunyai peran yang penting
dalam hubungan kemasyarakatan. Contoh
hubungan sosial dalam masyarakat rawaapu adalah ketika adanya kerja bakti dalam
membersihkan lingkungan setempat ataupun dalam membangun suatu perumahan,
kemudian adanya gotong royong dalam merenovasi masjid yang rusak, dll.
Perlu diketahui juga
bahwa penduduk desa rawaapu tidak hanya bisa atau mengerti bahasa jawa saja
melainkan mereka juga bisa mengerti dengan bahasa sunda. Karena banyak
orang-orang dari daerah jawa barat yang menetap dan sah menjadi penduduk desa
Rawaapu. Dan banyak orang-orang sunda yang telah sah menjadi penduduk desa
Rawaapu memiliki stratifikasi sosial yang
tinggi sekaligus diantara dari mereka telah menjadi salah seorang tokoh
masyarakat. Contohnhya saja : ketika khutbah pada hari jum’at bahasa yang
digunakan bukanlah bahasa jawi melainkan menggunakan bahasa sunda yang murni,
dikarenakan para tokoh yang ada di daerah tersebut berasal dari daerah sunda
asli. Meski demikian walaupun berbeda bahasa tapi mereka bisa saling memahami
dan saling rukun serta mempunyai rasa kesolidaritasan yang tinggi diantara
mereka.
Sebab pada dasarnya
dalam kehidupan masyarakat memang di takdirkan untuk saling membutuhkan dan
juga saling melengkapi satu sama lain. Mereka juga butuh seorang pemimpin atau
seorang tokoh masyarakat ataupun seorang tokoh agama yang dapat membina
sekaligus memimpin kehidupan masyarakat desa
menuju pada perbaikan dan juga menuju pada kemakmuran dari yang
diharapkan oleh semua penduduk desa.
· KONDISI POLITIK
Kondisi politik dalam
desa saya ,yang saya tahu adalah bahwa di dalam saya memiliki sistem
pemerintahan desa yang berfungsi dalam penyelenggaraan
ataupun perencanaan pembangunan desa yang menjadi satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Dalam proses penyusunan perencanaan
pembangunan dalam desa dilaksanakan secara demokratis dan partisipatif dengan
melibatkan seluruh stakeholders desa. Dan
secara teknis operasional, proses penyusunan rencana pembangunan desa tersebut
lazimnya dikenal dengan sebutan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan)
desa, yaitu suatu forum musyawarah yang diselenggarakan secara partisipasif
oleh para pemangku kepentingan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil
musyawarah. Sesuai dengan keperuntukan dan kepentingannya, untuk RPJMD disusun
setiap 5 tahun sekali sedangkan untuk RKP-desa disusun setiap setahun sekali.
Musrenbang tahunan
merupakan forum publik perencanaan program pembangunan desa yang
diselenggarakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintahan desa bekerjasama dengan
para stakeholders dan warga desa. Cuma masalahnya Musrenbang belum dapat
menjadi ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat terutama pada kelompok
miskin dan kelompok perempuan dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya.
Sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa, pemerintah desa atau yang biasa disebut dengan
kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan. Dalam kedudukannya pemerintah desa memiliki fungsi yang
sangat berpengaruh pada perkembangan pada suatu desa terutama pada desa Rawaapu
yang masih banyak membutuhkan perkembangan ataupun perbaikan agar bisa menjadi
desa yang besar dan makmur. Adapun fungsi dari dari pemerintah desa/kepala desa
adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga desa , melaksanakan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan , melaksanakan pembinaan perekonomian desa ,
melaksankan pembinaan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ,
melaksanakan pembinaan ketertiban dan ketentraman masyarakat , melaksanakan
musyawarah penyelesaian perselisihan , dan lain sebagainya.
Selanjutnya, BPD atau
yang biasa disebut lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
sekaligus sebagai mitra pemerintah desa yang mempunyai fungsi dan tugas, yaitu
menetapkan peraturan desa bersama pemerintah/kepala desa , serta menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Dengan memperhatikan
tugas dan fungsi dari masing-masing institusi, maka hubungan antara kepala desa
dengan BPD bersifat kemitraan dan berdasarkan pada prinsip check balances.
Begitu juga pemerintahan Desa yang laksanakan ditengah penduduk desa Rawaapu,
yang selalu membuka ruang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa bagi
demokrasi yang substantif , yaitu demokrasi substantif yang bekerja pada ranah
sosial budaya maupun yang bekerja pada ranah politik dan kelembagaan.
Mantab
BalasHapusLengkap deskripsikannya