Selasa, 06 November 2012

deskripsi desa rawaapu cilacap jawa tengah



DESCRIPTION OF MY VILLAGE
Dosen pengampu : Muryanti,S. SOS.


Disusun oleh :
ASEP MAHFUD ( 12720045 )
Prodi/Matakuliah/Semester :
SOSIOLOGI/SOSIOLOGI PEDESKOT/ I
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012

PENDAHULUAN
·       Pengertian Desa
        Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
         Dalam UU No.5 tahun 1979 menjelaskan, bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Sedangkan menurut salah satu ahli PAUL H.LANDIS yang mengatakan bahwa desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
-Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal,
-Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan,
-Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam.







·       DESKRIPSI DESA RAWAAPU

       Desa rawaapu adalah desa tempat kelahiran saya, sudah sekian lama saya tinggal di desa rawaapu yang kini telah mengalami banyak perubahan atau pembaharuan. Desa sidamukti adalah desa yang terletak di ujung barat dari kota cilacap yang berkecamatan patimuan kabupaten cilacap provinsi jawa tengah indonesia.  Desa rawaapu terletak di daerah pinggiran dari kota cilacap jawa tengah sehingga letaknya lebih dekat dengan daerah jawa barat. Batas daerah jawa tengah dengan daerah jawa barat dibatasi dengan tugu dan jembatan yang melintasi sungai citandui yang dijadikan sebagai batas antara jawa tengah dan jawa barat. Posisi desa rawaapu termasuk yang mempunyai letak strategis yang letaknya tidak terlalu jauh dari kecamatan.
           Menurut perkiraan, letak geografis desa rawaapu terletak pada ketinggian 51-523 meter diatas permukaan  laut dengan kemiringan 6º - 8º. Di desa rawaapu juga terdapat sungai citandui yang mengalir membatasi jabar dan jateng. Tanah-tanah di desa rawaapu terdiri atas lapisan tanah aluvial sehingga sangat cocok untuk dijadikan atau di manfaatkan sebagai lahan pertanian. Sebagian besar penggarapan lahan diusahakan sebagai lahan tanaman pangan dan lahan perkebunan. Sebagian besar hasil dari tanaman-tanaman yang ada di desa rawaapu dari pemilik tanah dijual kepada orang-orang yang mempunyai status yang lebih tinggi dalam masyarakat dan adapula masyarakat yang menjual hasil panennya ke pasar serta ada juga sebagian masyarakat yang mencari nafkah dari dagang alias seorang wiraswasta yang mata pencariannya bukan berdasarkan dari hasil tanaman yang dipanen di kebun ataupun di ladang pesawahan.

·        STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA RAWAAPU
           Kepala pemerintahan di Desa Rawaapu dipegang oleh seorang kepala desa. Dalam menjalankan fungsi pemerintahannya, ia dibantu oleh seorang sekretaris desa, beberapa staf/perangkat desa dan para kepala dusun. Sementara itu, untuk menampung aspirasi masyarakat Desa Rawaapu terdapat pula Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang merupakan sarana pertemuan aparatur desa, para pemuka masyarakat dan kepala dusun. Dalam meningkatkan pembangunan pedesaan, maka kepala desa memerlukan masukan-masukan pembangunan yang berasal dari masyarakat dalam bentuk organisasi pedesaan, seperti LKMD, PKK dan lain-lain. Dengan susunan struktur organisasi desa Rawaapu sbg :


KONDISI EKONOMI , SOSIAL DAN POLITIK DESA RAWAAPU
·       Dalam Kondisi Ekonominya
         Desa Rawaapu termasuk desa yang mempunyai ukuran wilayah yang luas dan dihuni oleh masyarakat yang mempunyai jumlah cukup banyak. Tidak semua penduduk desa Rawaapu adalah penduduk asli melainkan banyak orang dari luar daerah desa yang masuk dan kemudian menetap dan menjadi penduduk tetap didesa Rawaapu.
         Dengan jumlah masyarakat yang banyak dalam satu desa tentu saja menyimpan banyak perbedaan dan keberagaman penduduk. Begitu juga banyaknya perbedaan dari segi ekonomi masyarakat yang ada di desa Rawaapu kabupaten cilacap, yang mempunyai keberagaman ataupun perbedaan dalam bidang ekonomi yang dijalankan oleh setiap masyarakat desa. Dalam hal perekonomian penduduk desa Rawaapu dalam memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat lebih dominan berprofesi sebagai petani, pedagang, ataupun penghasil gula yang dihasilkan dari banyak pohon kelapa atau biasa kalo didaerah saya biasa disebut sebagai penyadap atau tukang deres kelapa.
        Dari pekerjaan-pekerjaan tersebut lah mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Adanya pohon kelapa yang melimpah serta lahan pesawahan yang luas menjadi penopang hidup masyarakat desa rawaapu, tanah/lahan tersebutlah yang menjadi aset bagi penduduk desa. Walaupun banyak ketergantungan dari pihak satu dengan yang lainnya, karena tidak semua orang memiliki tanah atau lahan sawah sendiri. Dari yang memiliki dan tidak memiliki tersebut maka terjadilah saling ketergantungan antara masyarakat yang memiliki tanah dan tidak memiliki tanah atau aset untuk hidup. Dan banyak masyarakat yang tidak mempunyai tanah atau aset untuk hidup  tapi mereka bisa berhasil menduduki stratifikasi sosial yang mapan dengan adanya usaha dan kerja keras, serta adanya bantuan dari orang-orang pemilik tanah yang menyebabkan terjadinya hubungan timbal balik atau hubungan yang seimbang atara orang atasan dan orang bawahan.


·       KONDISI SOSIAL
            Keadaan sosial yang terdapat dalam desa Rawaapu sangatlah harmonis. Perlu diketahui bahwa penghuni desa rawaapu mempunyai beragam adat istiadat yang selalu di lakukan sebagai penduduk yang mayoritasnya agama islam. Sebelumnya desaku bukanlah desa yang modern dan juga bukan desa yang begitu indah, tapi dengan adanya rasa solidaritas, kebersamaan serta memiliki tujuan dan cita-cita yang sama untuk membangun desa maka dari sekian banyaknya penduduk bersatu dan saling bergotong royong untuk memperbaiki dan membangun desa yang makmur tentram dan sejahtera.   Walaupun dalam stratifikasi mereka berbeda-beda, ada yang kaya ada yang sedang-sedang dan juga ada yang miskin, tapi mereka berusaha untuk saling bahu membahu untuk menciptakan suatu desa yang makmur. Dan dalam hal gotong royong tersebut biasanya orang yang membimbing ataupun orang yang memberikan arahan adalah orang-orang yang mempunyai posisi/jabatan dan mempunyai peran yang penting dalam  hubungan kemasyarakatan. Contoh hubungan sosial dalam masyarakat rawaapu adalah ketika adanya kerja bakti dalam membersihkan lingkungan setempat ataupun dalam membangun suatu perumahan, kemudian adanya gotong royong dalam merenovasi masjid yang rusak, dll.
           Perlu diketahui juga bahwa penduduk desa rawaapu tidak hanya bisa atau mengerti bahasa jawa saja melainkan mereka juga bisa mengerti dengan bahasa sunda. Karena banyak orang-orang dari daerah jawa barat yang menetap dan sah menjadi penduduk desa Rawaapu. Dan banyak orang-orang sunda yang telah sah menjadi penduduk desa Rawaapu memiliki stratifikasi sosial yang  tinggi sekaligus diantara dari mereka telah menjadi salah seorang tokoh masyarakat. Contohnhya saja : ketika khutbah pada hari jum’at bahasa yang digunakan bukanlah bahasa jawi melainkan menggunakan bahasa sunda yang murni, dikarenakan para tokoh yang ada di daerah tersebut berasal dari daerah sunda asli. Meski demikian walaupun berbeda bahasa tapi mereka bisa saling memahami dan saling rukun serta mempunyai rasa kesolidaritasan yang tinggi diantara mereka.
           Sebab pada dasarnya dalam kehidupan masyarakat memang di takdirkan untuk saling membutuhkan dan juga saling melengkapi satu sama lain. Mereka juga butuh seorang pemimpin atau seorang tokoh masyarakat ataupun seorang tokoh agama yang dapat membina sekaligus memimpin kehidupan masyarakat desa  menuju pada perbaikan dan juga menuju pada kemakmuran dari yang diharapkan oleh semua penduduk desa.


·       KONDISI  POLITIK
           Kondisi politik dalam desa saya ,yang saya tahu adalah bahwa di dalam saya memiliki sistem pemerintahan desa yang berfungsi dalam   penyelenggaraan ataupun perencanaan pembangunan desa yang menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan dalam desa dilaksanakan secara demokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholders desa.  Dan secara teknis operasional, proses penyusunan rencana pembangunan desa tersebut lazimnya dikenal dengan sebutan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa, yaitu suatu forum musyawarah yang diselenggarakan secara partisipasif oleh para pemangku kepentingan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah. Sesuai dengan keperuntukan dan kepentingannya, untuk RPJMD disusun setiap 5 tahun sekali sedangkan untuk RKP-desa disusun setiap setahun sekali.
            Musrenbang tahunan merupakan forum publik perencanaan program pembangunan desa yang diselenggarakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintahan desa bekerjasama dengan para stakeholders dan warga desa. Cuma masalahnya Musrenbang belum dapat menjadi ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat terutama pada kelompok miskin dan kelompok perempuan dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya.
           Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, pemerintah desa atau yang biasa disebut dengan kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam kedudukannya pemerintah desa memiliki fungsi yang sangat berpengaruh pada perkembangan pada suatu desa terutama pada desa Rawaapu yang masih banyak membutuhkan perkembangan ataupun perbaikan agar bisa menjadi desa yang besar dan makmur. Adapun fungsi dari dari pemerintah desa/kepala desa adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga desa , melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan , melaksanakan pembinaan perekonomian desa , melaksankan pembinaan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat , melaksanakan pembinaan ketertiban dan ketentraman masyarakat , melaksanakan musyawarah penyelesaian perselisihan , dan lain sebagainya.
            Selanjutnya, BPD atau yang biasa disebut lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sekaligus sebagai mitra pemerintah desa yang mempunyai fungsi dan tugas, yaitu menetapkan peraturan desa bersama pemerintah/kepala desa  , serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
           Dengan memperhatikan tugas dan fungsi dari masing-masing institusi, maka hubungan antara kepala desa dengan BPD bersifat kemitraan dan berdasarkan pada prinsip check balances. Begitu juga pemerintahan Desa yang laksanakan ditengah penduduk desa Rawaapu, yang selalu membuka ruang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa bagi demokrasi yang substantif , yaitu demokrasi substantif yang bekerja pada ranah sosial budaya maupun yang bekerja pada ranah politik dan kelembagaan.

1 komentar: